PSBS PADAS — Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Palemahan Kedas — adalah program Pemerintah Provinsi Bali yang menggeser cara kita memandang sampah: dari "kumpul–angkut–buang" menjadi "pilah–olah–tuntaskan di sumbernya".
Apa yang berubah?
Pada pola lama, sampah rumah tangga dicampur, diangkut, lalu ditumpuk di TPA. Pola ini rapuh: begitu TPA penuh, seluruh rantai berhenti. Pada PSBS, sampah diselesaikan sedekat mungkin dengan asalnya — organik dikompos di desa, anorganik masuk bank sampah, hanya residu yang diangkut.
Kenapa mendesak di Bali?
Timbulan sampah Bali mencapai sekitar 1,2 juta ton pada 2024. Menurut Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa, volume sampah di Bali meningkat 30% sepanjang 2000–2024, didorong pertumbuhan wisatawan, konsumsi plastik sekali pakai, dan rendahnya kebiasaan memilah. Kenaikan itu tidak diimbangi kapasitas pengolahan.
Dalam Peta Jalan Kerthi Ekonomi Bali 2045, target yang dicanangkan adalah 100% sampah terkelola.
Peran desa dan desa adat
Di Kabupaten Badung, penguatan dilakukan lewat dua jalur sekaligus. Jalur pemerintahan: desa dan kelurahan didorong mengaktifkan bank sampah dan TPS3R. Jalur adat: penerapan pararem — aturan desa adat — untuk menegakkan komitmen pemilahan, lengkap dengan sanksi adat bagi yang melanggar.
Pendekatan ini penting karena, seperti disimpulkan kajian kebijakan menjelang penutupan TPA Suwung, persoalan utama pengelolaan sampah di Bali bukan pada peraturannya, melainkan pada kepatuhan sosial, konsistensi penegakan, dan kesiapan infrastruktur hilir.
Apa peran warga?